Assalamualaikum Every Body Welcome to my blog Tono Khisimoto Iruka Tansal and i hope usefull for me and you

Advertisement (468 x 60px )

Minggu, 07 November 2010

HUBUNGAN PENDIDIKAN NASIONAL, STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL DAN STANDAR ISI

A. Pendidikan Nasional

Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.

Tujuan Pendidikan Nasional

Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa. Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.

Visi Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Misi Pendidikan Nasional

Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:

1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;

3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;

4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan

5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

B. Standar Nasional Pendidikan

Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional agar pendidikan nasional dapat memenuhi fungsi dan tujuannya. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar yang menjadi standar nasional pendidikan. Delapan standar nasional pendidikan tersebut antara lain:

  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan
  • Standar Penilaian Pendidikan

Standar nasional pendidikan berfungs sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar nasional pendidikan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Standar nasional pendidikan disempurnakan secara teraah, terencana dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Peraturan menteri pendidikan nasional yang mengatur standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut.

  1. Standar isi

· Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

· Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

· Permendiknas Nomor 14 tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Program paket B dan Program paket C.

  1. Standar Kompetensi Lulusan

· Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

· Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

  1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

· Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

· Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

· Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan.

· Permendiknas nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan.

· Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.

· Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus.

· Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Program Paket B, dan program Paket C.

· Permendiknas Nomor 45 Tahun 2209 tentang Standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan.

  1. Standar Pengelolaan

· Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

  1. Standar Penilaian

· Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

  1. Standar Sarana Prasarana

· Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.

· Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMLB, dan SMALB.

· Permendiknas Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar Srana dan Prasarana untuk SMK/MAK.

  1. Standar Proses

· Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

· Permendiknas nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus.

· Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

  1. Standar Biaya

· Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

  1. Standar Pendidikan Anak Usia Dini

· Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Standar Isi

Standar isi yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen diknas) Nomor 22 tahun 2006 merupakan salah satu bagian dari standar nasional pendidikan. Pada standar isi terdapat empat bab yang terdiri dari bab 1 pendahuluan, bab 2 kerangka dasar dan struktur kurikulum, bab 3 beban belajar, dan bab 4 kalender pendidikan.

Bab 1 dari standar isi berisi pendahuluan, yakni mengenai pokok-pokok dari standar isi yang kemudian akan dijabarkan pada bab-bab berikutnya. Pada bab ini di antaranya diuraikan mengenai fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun tujuan dari pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Bab ini juga menjelaskan mengenai pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Pada bab ini juga disebutkan mengenai delapan standar nasional pendidikan yang merupakan Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Selain itu, bab ini berisi cakupan mengenai standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yakni meliputi:

1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,

2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,

3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan

4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pokok-pokok standar isi ini selanjutnya dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada bab-bab berikutnya (bab 2-4) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

Selanjutnya untuk bab dua dibahas mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kurikukulum tersebut terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Kurikulum disusun oleh sekolah dan komite sekolah dan memenuhi prinsip-prinsip

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya

2. Beragam dan terpadu

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan, dan pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan stakeholders untuk menjamin relevansinya.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan

6. Belajar sepanjang hayat

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Selain itu,dalam bab ini tercantum mengenai prinsip yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kurikulum, yaitu:

a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.

b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.

d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).

e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsipalam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).

f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.

g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

Dalam bab dua ini juga dibahas mengenai struktur kurikulum mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA kelas X, XI dan XII baik program IPA, IPS, Bahasa maupun Keagamaan (yang khusus berada di MA). Selain itu, telah disusun pula kurikulum untuk sekolah luar biasa mulai dari SD, SMP dan SMA dengan penyesuaian pada program khusus sesuai untuk siswa tunarungu, tunadaksa, tunanetra, tunawicara dan tunalaras.

Kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama 6 tahun mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI, yakni terdiri dari 8 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Pada mata pelajaran IPA atau IPS di kurikulum SD/MI merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu. Pendekatan yang digunakan ada dua macam, yaitu pendekatan tematik yang digunakan pada kelas I sampai dengan kelas III, dan pendekatan mata pelajaran yang digunakan pada kelas IV sampai dengan kelas VI. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 35 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama 3 tahun mulai dari kelas VII sampai dengan kelas IX. Kurikulum SMP/MTs meliputi 10 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Pada mata pelajaran IPA atau IPS di kurikulum SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 40 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMA/MA dibagi menjadi dua macam, yaitu kurikulum kelas X dan kelas XI & kelas XII program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan. Kurikulum SMA/MA kelas X, meliputi 16 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 45 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMA/MA kelas XI dan kelas XII, meliputi 13 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 45 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMK/MAK dibuat untuk mencapai tujuan pendidikan kejuruan yaitu untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri. Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya. Muatan lokal dan pengembangan diri sama dengan kurikulum SMA/MA. Namun di SMK/MAK, pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.

Pendidikan di SMK/MAK dapat ditempuh selama tiga tahun atau dapat diperpanjang menjadi empat tahun, mulai dari kelas X sampai dengan kelas XII atau mulai dari kelas X sampai dengan kelas XIII dan disusun berdasarkan standar kompetensi. Alokasi pelaksanaan satu jam pembelajaran adalah 45 menit, dan pelaksanaannya dilakukan dengan pendidikan sistem ganda. Minggu efektif dalam satu tahun adalah 38 minggu.

Kurikulum pendidikan khusus dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau social. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri atas delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri. Peserta didik pendidikan khusus dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah umum dan jika tidak dapat melanjutkan ke SMPLB dan SMALB.

Struktur kurikulum pendidikan khusus dibagi menjadi dua bagian yaitu:

1. Kurikulum untuk peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB A, B, D, E; SMPLB A , B, D, E; dan SMALB A, B, D, E (A = tunanetra, B = tunarungu, D = tunadaksa ringan, E = tunalaras).

2. Kurikulum untuk peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB C, C1, D1, G; SMPLB C, C1, D1, G, dan SMALB C, C1, D1, G. (C = tunagrahita ringan, C1 = tunagrahita sedang, D1 = tunadaksa sedang, G = tunaganda).

Kurikulum pendidikan SLB A, B, D, E relatif sama dengan kurikulum SD umum. Kurikulum SMPLB dan SMALB dirancang untuk peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah umum. Perbedaan kurikulum antara pendidikan khusus SLB A, B, D, E dengan SLB C1, D1, G adalah pada SLB A, B, D, E terdiri dari aspek keterampilan vokasional dan aspek akademik, sedangkan SLB C1, D1 G dirancang sangat sederhana sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta didik dan sifatnya lebih individual.

Pendidikan khusus juga memiliki program khusus sesuai dengan ketunaannya, Orientasi dan Mobilitas untuk peserta didik Tunanetra, Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan Irama untuk peserta didik Tunarungu, Bina Diri untuk peserta didik Tunagrahita Ringan dan Sedang, Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Ringan, Bina Pribadi dan Sosial untuk peserta didik Tunalaras, dan Bina Diri dan Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda. Alokasi per jam pembelajaran untuk SDLB, SMPLB dan SMALB A, B, D, E maupun C,C1,D1,G masing-masing 30’, 35’ dan 40’. Selisih 5 menit dar sekolah reguler disesuaikan dengan kondisi peserta didik berkelainan.

Bab tiga membahas mengenai beban belajar untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Program pendidikan terdiri dari sistem paket dan sistem kredit semester. Pemilihan sistem ini disesuaikan dengan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.

Satuan pendidikan SD/MI/SDLB menggunakan sistem paket, sedangkan satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.

Beban belajar yang dibahas pada bab ini adalah beban belajar sistem paket pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan program pendidikan bagi peserta didik yang wajib mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar ini sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Satuan jam pelajaran merupakan beban belajar untuk tiap mata pelajaran pada sistem paket. Beban belajar ini diwujudkan dalam bentuk satuan waktu melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.Untuk kegiatan tatap muka setiap jam pembelajaran pada tiap jenjang berbeda. Adapun penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bertujuan untuk mendalami materi pembelajaran yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.

Selain itu, pada bab ini juga dibahas mengenai beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan. Hal ini memiliki kesesuaian dengan apa yang terdapat pada bab 2 yakni alokasi waktu satu jam pelajaran untuk siswa tingkat SD/MI adalah selama 35 menit, siswa SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit, dan siswa SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit. Akan tetapi untuk waktu jam pembelajaran tatap muka tiap minggu kurang sesuai.

Bab ini juga menyebutkan mengenai penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Selain mengenai sistem paket, juga diuraikan mengenai sistem kredit semester, yakni sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.

Bab empat (bab terakhir dari standar isi) membahas mengenai kalender pendidikan. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Seperti yang tercantum dalam bab 1 dari standar isi, kalender pendidikan berfungsi untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kalender pendidikan dibuat berdasarkan beban belajar siswa atau kegiatan tatap muka pada masing-masing jenjang pendidikan seperti yang sedikit dibahas pada bab 2 dan bab 3.

Alokasi waktu pada kalender pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Permulaan tahun pelajaran
  2. Minggu efektif belajar
  3. Waktu pembelajaran efektif
  4. Waktu libur

Adapun Penetapan Kalender Pendidikan adalah sebagai berikut.

1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

4 Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

D. Hubungan Pendidikan Nasional, Standar Nasional Pendidikan, dan Standar Isi

Pendidikan nasional bertujuan untuk bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pemerintah mengadakan sistem pendidikan nasional dengan menetapkan beberapa standar nasional pendidikan yang mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Standar isi adalah standar isi merupakan salah satu bagian dari standar nasional pendidikan. Standar isi ini diterapkan pada masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan tingkatan atau jenjang pendidikan untuk menyusun kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah diatur berdasarkan permen diknas nomor 23 tahun 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar