Assalamualaikum Every Body Welcome to my blog Tono Khisimoto Iruka Tansal and i hope usefull for me and you

Advertisement (468 x 60px )

Minggu, 07 November 2010

HUBUNGAN PENDIDIKAN NASIONAL, STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL DAN STANDAR ISI

A. Pendidikan Nasional

Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.

Tujuan Pendidikan Nasional

Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa. Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.

Visi Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Misi Pendidikan Nasional

Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:

1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;

3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;

4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan

5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

B. Standar Nasional Pendidikan

Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional agar pendidikan nasional dapat memenuhi fungsi dan tujuannya. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar yang menjadi standar nasional pendidikan. Delapan standar nasional pendidikan tersebut antara lain:

  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan
  • Standar Penilaian Pendidikan

Standar nasional pendidikan berfungs sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar nasional pendidikan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Standar nasional pendidikan disempurnakan secara teraah, terencana dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Peraturan menteri pendidikan nasional yang mengatur standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut.

  1. Standar isi

· Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

· Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

· Permendiknas Nomor 14 tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Program paket B dan Program paket C.

  1. Standar Kompetensi Lulusan

· Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

· Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

  1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

· Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

· Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

· Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan.

· Permendiknas nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan.

· Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.

· Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus.

· Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Program Paket B, dan program Paket C.

· Permendiknas Nomor 45 Tahun 2209 tentang Standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan.

  1. Standar Pengelolaan

· Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

  1. Standar Penilaian

· Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

  1. Standar Sarana Prasarana

· Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.

· Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMLB, dan SMALB.

· Permendiknas Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar Srana dan Prasarana untuk SMK/MAK.

  1. Standar Proses

· Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

· Permendiknas nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus.

· Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

  1. Standar Biaya

· Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

  1. Standar Pendidikan Anak Usia Dini

· Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Standar Isi

Standar isi yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen diknas) Nomor 22 tahun 2006 merupakan salah satu bagian dari standar nasional pendidikan. Pada standar isi terdapat empat bab yang terdiri dari bab 1 pendahuluan, bab 2 kerangka dasar dan struktur kurikulum, bab 3 beban belajar, dan bab 4 kalender pendidikan.

Bab 1 dari standar isi berisi pendahuluan, yakni mengenai pokok-pokok dari standar isi yang kemudian akan dijabarkan pada bab-bab berikutnya. Pada bab ini di antaranya diuraikan mengenai fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun tujuan dari pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Bab ini juga menjelaskan mengenai pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Pada bab ini juga disebutkan mengenai delapan standar nasional pendidikan yang merupakan Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Selain itu, bab ini berisi cakupan mengenai standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yakni meliputi:

1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,

2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,

3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan

4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pokok-pokok standar isi ini selanjutnya dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada bab-bab berikutnya (bab 2-4) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

Selanjutnya untuk bab dua dibahas mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kurikukulum tersebut terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Kurikulum disusun oleh sekolah dan komite sekolah dan memenuhi prinsip-prinsip

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya

2. Beragam dan terpadu

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan, dan pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan stakeholders untuk menjamin relevansinya.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan

6. Belajar sepanjang hayat

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Selain itu,dalam bab ini tercantum mengenai prinsip yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kurikulum, yaitu:

a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.

b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.

d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).

e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsipalam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).

f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.

g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

Dalam bab dua ini juga dibahas mengenai struktur kurikulum mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA kelas X, XI dan XII baik program IPA, IPS, Bahasa maupun Keagamaan (yang khusus berada di MA). Selain itu, telah disusun pula kurikulum untuk sekolah luar biasa mulai dari SD, SMP dan SMA dengan penyesuaian pada program khusus sesuai untuk siswa tunarungu, tunadaksa, tunanetra, tunawicara dan tunalaras.

Kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama 6 tahun mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI, yakni terdiri dari 8 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Pada mata pelajaran IPA atau IPS di kurikulum SD/MI merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu. Pendekatan yang digunakan ada dua macam, yaitu pendekatan tematik yang digunakan pada kelas I sampai dengan kelas III, dan pendekatan mata pelajaran yang digunakan pada kelas IV sampai dengan kelas VI. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 35 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama 3 tahun mulai dari kelas VII sampai dengan kelas IX. Kurikulum SMP/MTs meliputi 10 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Pada mata pelajaran IPA atau IPS di kurikulum SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 40 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMA/MA dibagi menjadi dua macam, yaitu kurikulum kelas X dan kelas XI & kelas XII program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan. Kurikulum SMA/MA kelas X, meliputi 16 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 45 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMA/MA kelas XI dan kelas XII, meliputi 13 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 45 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMK/MAK dibuat untuk mencapai tujuan pendidikan kejuruan yaitu untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri. Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya. Muatan lokal dan pengembangan diri sama dengan kurikulum SMA/MA. Namun di SMK/MAK, pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.

Pendidikan di SMK/MAK dapat ditempuh selama tiga tahun atau dapat diperpanjang menjadi empat tahun, mulai dari kelas X sampai dengan kelas XII atau mulai dari kelas X sampai dengan kelas XIII dan disusun berdasarkan standar kompetensi. Alokasi pelaksanaan satu jam pembelajaran adalah 45 menit, dan pelaksanaannya dilakukan dengan pendidikan sistem ganda. Minggu efektif dalam satu tahun adalah 38 minggu.

Kurikulum pendidikan khusus dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau social. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri atas delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri. Peserta didik pendidikan khusus dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah umum dan jika tidak dapat melanjutkan ke SMPLB dan SMALB.

Struktur kurikulum pendidikan khusus dibagi menjadi dua bagian yaitu:

1. Kurikulum untuk peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB A, B, D, E; SMPLB A , B, D, E; dan SMALB A, B, D, E (A = tunanetra, B = tunarungu, D = tunadaksa ringan, E = tunalaras).

2. Kurikulum untuk peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB C, C1, D1, G; SMPLB C, C1, D1, G, dan SMALB C, C1, D1, G. (C = tunagrahita ringan, C1 = tunagrahita sedang, D1 = tunadaksa sedang, G = tunaganda).

Kurikulum pendidikan SLB A, B, D, E relatif sama dengan kurikulum SD umum. Kurikulum SMPLB dan SMALB dirancang untuk peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah umum. Perbedaan kurikulum antara pendidikan khusus SLB A, B, D, E dengan SLB C1, D1, G adalah pada SLB A, B, D, E terdiri dari aspek keterampilan vokasional dan aspek akademik, sedangkan SLB C1, D1 G dirancang sangat sederhana sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta didik dan sifatnya lebih individual.

Pendidikan khusus juga memiliki program khusus sesuai dengan ketunaannya, Orientasi dan Mobilitas untuk peserta didik Tunanetra, Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan Irama untuk peserta didik Tunarungu, Bina Diri untuk peserta didik Tunagrahita Ringan dan Sedang, Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Ringan, Bina Pribadi dan Sosial untuk peserta didik Tunalaras, dan Bina Diri dan Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda. Alokasi per jam pembelajaran untuk SDLB, SMPLB dan SMALB A, B, D, E maupun C,C1,D1,G masing-masing 30’, 35’ dan 40’. Selisih 5 menit dar sekolah reguler disesuaikan dengan kondisi peserta didik berkelainan.

Bab tiga membahas mengenai beban belajar untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Program pendidikan terdiri dari sistem paket dan sistem kredit semester. Pemilihan sistem ini disesuaikan dengan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.

Satuan pendidikan SD/MI/SDLB menggunakan sistem paket, sedangkan satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.

Beban belajar yang dibahas pada bab ini adalah beban belajar sistem paket pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan program pendidikan bagi peserta didik yang wajib mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar ini sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Satuan jam pelajaran merupakan beban belajar untuk tiap mata pelajaran pada sistem paket. Beban belajar ini diwujudkan dalam bentuk satuan waktu melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.Untuk kegiatan tatap muka setiap jam pembelajaran pada tiap jenjang berbeda. Adapun penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bertujuan untuk mendalami materi pembelajaran yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.

Selain itu, pada bab ini juga dibahas mengenai beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan. Hal ini memiliki kesesuaian dengan apa yang terdapat pada bab 2 yakni alokasi waktu satu jam pelajaran untuk siswa tingkat SD/MI adalah selama 35 menit, siswa SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit, dan siswa SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit. Akan tetapi untuk waktu jam pembelajaran tatap muka tiap minggu kurang sesuai.

Bab ini juga menyebutkan mengenai penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Selain mengenai sistem paket, juga diuraikan mengenai sistem kredit semester, yakni sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.

Bab empat (bab terakhir dari standar isi) membahas mengenai kalender pendidikan. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Seperti yang tercantum dalam bab 1 dari standar isi, kalender pendidikan berfungsi untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kalender pendidikan dibuat berdasarkan beban belajar siswa atau kegiatan tatap muka pada masing-masing jenjang pendidikan seperti yang sedikit dibahas pada bab 2 dan bab 3.

Alokasi waktu pada kalender pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Permulaan tahun pelajaran
  2. Minggu efektif belajar
  3. Waktu pembelajaran efektif
  4. Waktu libur

Adapun Penetapan Kalender Pendidikan adalah sebagai berikut.

1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

4 Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

D. Hubungan Pendidikan Nasional, Standar Nasional Pendidikan, dan Standar Isi

Pendidikan nasional bertujuan untuk bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pemerintah mengadakan sistem pendidikan nasional dengan menetapkan beberapa standar nasional pendidikan yang mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Standar isi adalah standar isi merupakan salah satu bagian dari standar nasional pendidikan. Standar isi ini diterapkan pada masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan tingkatan atau jenjang pendidikan untuk menyusun kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah diatur berdasarkan permen diknas nomor 23 tahun 2006.

Selasa, 02 November 2010

iTu aQan BaiK2 Aja

TempO dulOe

sering kali dalam CtatAn2 nYa beLing*ctatan nYa adlah beling yAng Sangat Tajam wahai The Man..!
sering kali dalam HouSE nya HamPa* House Nya adalah House tanpa Volume TanPa Molekul dan TaNpa ElekTron..SOb...!
SerinG kali Perahu Nya bocor*dan peRaHu Nya Bocor taNpa TambalaN...wAHai the Man..!
SeRing Kali kUbUran yg Ia LewaTi bErisik*KuBuran YanG ia lewati PenUh kericuhan
SeRiNg KaLi PasaR YG Ia singgahi sepi*Pasar Yg Ia lewAti tanpa AkTivitas ..
seRing KaLi jalan Yg Ia LeWati bUntu,jalan Yg Ia Lewati buntu tanpa ada Jalan apaPun..
LALU APA KABAR DENGAN SEKARANG.....Bersambung

Senin, 01 November 2010

Cinta Karena Apa?













dalam sebuah talkshow, seorang presenter bertanya kepada sang suami
presenter: “anda dulu mengharap menikah dengan istri anda sekarang ga?”
sang suami: “hm…dulu iya”
presenter: “pernah ada usaha mengungkapkan cinta?”
sang suami: “pernah”
presenter: “diterima?”
sang suami: “ditolak”
presenter: “kenapa?”
sang suami: “katanya ada cinta tertinggi dalam hidupnya”
presenter: “cinta kepada siapa?”
sang suami: “cinta kepada Allah”
presenter: “anda kecewa?”
sang suami: “enggak”
presenter: “anda putus asa?
sang suami: “enggak”
presenter: “apa yang anda rasakan”
sang suami: “aku makin cinta”
presenter: “kaya’ lagu aja”
sang suami: “he…he…he…”
presenter: “cinta karena apa?”
sang istri: “cinta karena ada cinta yang melebihi cinta saya”

tak lama kemudian, si presenter memanggil sang istri
presenter: “anda cinta dengan suami anda?”
sang istri: “iya cinta”
presenter: “dulu sebelum jadi suami anda, anda tahu kalau dia mencintai anda?”
sang istri: “iya”
presenter: “saat itu anda juga cinta?”
sang istri: “enggak”
presenter: “benci?”
sang istri: “iya”
presenter: “sekarang menyesal ga menikahi dia?”
sang istri: “enggak”
presenter: “lantas apa yang menyebabkan anda menerima pinangannya?”
sang istri: “emm…”
presenter: “anda kasihan lantas menerima dia?”
sang istri: “enggak”
presenter: “karena tak ada pilihan lain?”
sang istri: “enggak juga”
presenter: “lantas cinta karena apa?”
sang istri: “karena cinta-Nya datang tepat pada waktunya”

Sumpah Pemuda, Mitos Yang Mulai Pudar

ini ditulis sahabat q : Najip HS Parino seorang mahasiswa jurusan pendidikan sejarah


…sejarah Sumpah Pemuda selama ini tidak lebih dari catatan kaki dalam sejarah Indonesia… (Keith Foulcher)


Selain mengutip penggalan pernyataan Keith Foulcher yang disampaikan pada diskusi Bulan Purnama pada tanggal 26 Juli 2000, saya juga ingin mengatakan bahwa Sumpah Pemuda 1928 adalah Sejarah. Sebagaimana sejarah, maka peristiwa Sumpah Pemuda 1928 telah mengalami proses ideologisasi dan politisasi.

Dengan demikian, terbuka kesempatan bagi kita untuk melihat kembali fragmen historis Sumpah Pemuda. Yah, kita semua menyadari bahwa Sejarah pada dasarnya adalah sebuah dialog tanpa akhir, setiap generasi terbuka untuk memandang sejarah dengan perspektif yang digunakannya.

Pengendalian Sejarah

“Satu-satunya kelompok yang bisa mempertanyakan legitimasi penguasa adalah sejarawan”, demikian pengakuan Khrouchtchev dalam Marc Ferro (1985 : 30). Dengan dokumen primer yang dimilikinya, sejarawan dapat mengungkap dan merekonstruksi peristiwa sosial-politik yang terjadi jauh dimasa lampau tanpa bisa dibantah oleh siapapun. Dari sinilah biasanya timbul semacam tarik-menarik kepentingan antara sejarawan dengan pihak-pihak yang berusaha mengendalikan sejarah.

Asvi Warman Adam menyatakan bahwa sedikitnya terdapat dua cara pengendalian sejarah. Pertama, dengan penambahan unsur tertentu dalam sejarah. Kedua, dengan membuat “kebisuan sejarah”. Berkaitan dengan topik diatas, Sumpah Pemuda, maka pengendalian cara pertama merupakan satu upaya pengendalian sejarah yang terjadi di Indonesia. Peristiwa Sumpah Pemuda telah dibumbui efek-efek ideologis dan politis untuk kepentingan sejarah itu sendiri.

Sumpah Pemuda yang diikrarkan tanggal 28 Oktober 1928 memang merupakan sumpah yang diperlukan pemerintah untuk mendukung retorika pembangunan dengan mengandalkan persatuan dan kesatuan”. Padahal menurut Sartono Kartodirdjo, sebetulnya Manifesto Politik yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Indonesia di negeri Belanda tahun 1925 lebih fundamental dari Sumpah Pemuda 1928. Dalam Manifesto Politik 1925 ditunjukkan tiga pernyataan yang didalamnya mencakup konsep nasion Indonesia terdiri dari:

1) Rakyat Indonesia sewajarnya diperintah oleh pemerintah yang dipilih mereka sendiri; 2) Dalam memeperjuangkan pemerintahan sendiri itu tidak diperlukan bantuan dari piohak manapun; 3) Tanpa persatuan yang kokoh dari pelbagai unsur rakyat, tujuan perjuangan itu sulit dicapai.

Ketiga pernyataan tersebut pada intinya berisi prinsip perjuangan yakni unity (persatuan), equality (kesetaraan), dan liberty (kemerdekaan). Sedangkan Sumpah Pemuda sebagaimana ada pada memori kolektif bangsa ini hanya menonjolkan persatuan. Paling tidak demikianlah yang tertanam dalam memori kolektif masyarakat Indonesia selama ini melalui slogan populer “satu nusa, satu bangsa, satu bahasa”

Dekonstruksi Sejarah

Dengan melihat esensi Manifesto Perhimpunan Indonesia (PI) tahun 1925, dapat terlihat dengan jelas bahwa gerakan PI lebih bersifat integratif dan nasionalis karena memiliki berbagai pikiran pokok yang lebih mengarah pada “Ideologi Nasionalis”, antara lain: (1) Kesatuan Nasional: perlunya mengesampingkan perbedaan-perbedaan sempit dan perbedaan berdasarkan daerah dan perlu dibentuk suatu kesatuan aksi melawan Belanda untuk menciptakan negara kebangsaan Indonesia yang merdeka dan bersatu; (2) Solidaritas: tanpa melihat perbedaan yang ada antara sesama orang Indonesia, maka perlu disadari adanya pertentangan kepentingan yang mendasar antara penjajah dan yang dijajah, dan kaum nasionalis haruslah mempertajam konflik antara orang kulit putih dengan kulit sawo matang;

(3) Non-Kooperatif: keharusan untuk menyadari bahwa kemerdekaan bukan hadiah sukarela dari Belanda, akan tetapi harus direbut oleh bangsa Indonesia dengan mengandalkan kekuatan dan kemampuan sendiri dan oleh karena itu tidak perlu mengindahkan dewan perwakilan kolonial seperti Volksraad; (4) Swadaya: dengan mengandalkan kekuatan sendiri perlu dikembangkan suatu struktur alternatif dalam kehidupan nasional, politik, sosial, ekonomi dan hukum yang kuat berakar dalam msayarakat pribumi dan sejajar dengan administrasi kolonial.

Lalu, dimana peranan Sumpah Pemuda 1928 yang selama ini dimitoskan sedemikian hingga menjadi ideologi persatuan dan kesatuan Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu kita harus melihat peristiwa Sumpah Pemuda dari konteks darimana asalnya dan pada konteks mana berkembangnya. Untuk konteks perkembangan Indonesia, Sumpah Pemuda harus kita akui sebagai salah satu kunci untuk memahami beberapa gejala dalam sejarah Indonesia, tentunya bukan dalam arti sempit. Pertama, situasi politik pasca 1928. Kedua, bentuk asli Sumpah Pemuda.

Majalah Jong Batak tahun 1928 menurunkan sebuah berita tentang Kongres Pemuda Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda. Saat itu istilah Sumpah Pemuda tidak dipakai. Berikutnya adalah laporan Kongres Pemuda yang berisi tiga butir pernyataan, “Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah satu Indonesia, Kami putra dan putri Indonesia megaku berbangsa satu bangsa Indonesia, Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbahasa satu bahasa Indonesia. Yang menarik, laporan kongres itu karena dua hal.

Pertama, laporan kongres itu ditulis dalam bahasa Belanda, dan laporan yang menyampaikan keputusan kongres itu ditulis dalam bahasa Indonesia, atau bahasa Melayu. Jelas disini terdapat beberapa perbedaan dengan apa yang kita ketahui kemudian. Kedua, penulis laporan itu memberi komentar dan mengatakan bahwa kongres itu penting karena menunjukkan sebuah tahap menuju persatuan yang akan dicapai. Dan hal itu memang benar, dua tahun kemudian terbentuk organisasi Pemuda Indonesia. Jadi jelas, pada zamannya, kongres itu dilihat sebagai sebuah tahap saja, bukan tujuan. Ini berbeda dari apa yang kemudian dimengerti sebagai Sumpah Pemuda dalam penulisan sejarah sekarang.

Berita-berita surat kabar semasa tentang konferensi itu menunjukkan beberapa gejala menarik. Konferensi itu adalah konferensi pemuda pertama yang menggunakan bahasa Melayu-Indonesia sebagai bahasa pengantar. Pada kongres pemuda sebelumnya, selalu memakai bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar. Dan jelas kalau kita baca laporan dari zaman itu bahwa penggunaan bahasa Indonesia justru menyebabkan terjadinya kesalahpahaman di antara peserta kongres.

Bahkan, pengamat Belanda yang hadir dengan angkuh mengungkapkan bahwa ketua kongres Sugondo Djojopuspito tidak memadai sebagai ketua dan sangat tidak berwibawa karena kemampuan bahasa Melayu-nya sangat lemah. Beberapa kali terjadi kesalahpahaman antara ketua dan peserta karena menggunakan bahasa yang sesungguhnya bagi mereka masih merupakan bahasa asing. Dalam laporan suratkabar juga dimuat pidato-pidato yang disampaikan dalam bahasa Belanda, tapi kemudian diterjemahkan dalam bahasa Melayu.

Selanjutnya ada juga laporan yang sangat menyentuh hati, ketika ada beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan dalam bahasa Belanda karena belum bisa berbahasa Indonesia. Kelihatannya seorang peserta yang sebelum menyampaikan pertanyaan, meminta maaf terlebih dulu. Minta maaf karena sebagai anak Indonesia yang tinggal di pulau Jawa dia merasa belum bisa berbicara dengan menggunakan bahasanya sendiri. Pilihan katanya sangat mengharukan, “belum bisa bahasanya sendiri”. Padahal dia bisa bahasanya sendiri, bahasa Jawa, tetapi di hadapan kongres “bahasanya sendiri” adalah bahasa Melayu.

Dari wacana ini dapat terlihat bahwa bahwa nasionalisme Indonesia dengan bahasa baru, berhasil membebaskan diri dari wacana kolonial karena keberaniannya untuk menempuh jalan baru dengan bahasa itu? Atau, apakah pemakaian bahasa Indonesia waktu itu justru menutupi kelangsungan wacana kolonial, walaupun dalam bentuk terjemahan? Kalau kita telusuri, nasionalisme di negeri bekas jajahan yang lain, kita selalu melihat fenomena kaum nasionalis menghadapi warisan wacana kolonial dalam bahasa mereka sendiri. Seperti di India sebagai bekas jajahan Inggris, kaum terdidiknya setelah kemerdekaan tetap memakai bahasa kolonial.

Kedua, yang menarik perhatian adalah proses sejarah yang mengubah rumusan kata-kata tahun 1928 itu menjadi Sumpah Pemuda yang kita kenal sekarang. Juga tentang bagaimana kongres pemuda 1930 diganti oleh kongres 1928 sebagai tonggak sejarah Indonesia. Jelas kalau kita meneliti sumber-sumber sezaman, kongres 1928 itu jauh kurang penting dibandingkan dengan pembentukan Indonesia Muda pada tahun 1930.

Dalam konteks ini menarik dicatat rumusan Sumpah Pemuda yang asli, dan sangat tidak simetris. Pertama dikatakan mengaku bertumpah darah satu, mengaku bertanah air satu, tapi akhirnya menjunjung bahasa persatuan. Ini menarik karena waktu itu tidak mungkin diklaim bahwa semua orang berbahasa satu, bahasa Indonesia. Mereka masih memilih kata-kata yang menunjukkan bahwa bahasa persatuan itu masih merupakan cita-cita yang ingin dicapai, jadi “menjunjung bahasa persatuan”.

Jadi, bentuk asli dari Sumpah Pemuda itu sangat tidak simetris. Waktu itu memang ada kepekaan terhadap masalah bahasa, sehingga saat Indonesia Muda dibentuk pada tahun 1930, mereka melontarkan gagasan serupa dengan tahun 1928 tapi dalam bentuk yang berbeda. Dalam Kongres Pemuda I tahun 1931 dikatakan, “hendak mempersatukan putra dan putri Indonesia yang berbangsa, bertumpah-darah dan bersemangat yang satu”. Jadi jelas menghindari masalah bahasa. Artinya bahasa waktu itu adalah masalah yang peka. Kalau kita melihat laporan suratkabar jelas sering terjadi masalah bahasa. Konsep bahasa persatuan waktu itu dianggap sebagai sesuatu yang bisa meniadakan pentingnya bahasa daerah-daerah, sehingga selalu dihindari.

Yang pasti, tahun 1950 penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional baru dirayakan besar-besaran. Kongres 1928 mulai diperingati di awal dekade 1950-an, dan mula-mula bukan Sumpah Pemuda-nya, tapi lagu Indonesia Raya yang dibawakan untuk pertama kalinya dalam kongres itu. Sumpah Pemuda baru menjadi sesuatu yang penting pada tahun 1957, saat negara kesatuan terancam oleh Permesta.

Pada tahun itu untuk pertama kalinya Sumpah Pemuda dirayakan besar-besaran oleh Soekarno sebagai presiden, hal itu dilakukan untuk mengancam golongan yang masih belum menganut paham kesatuan dan persatuan negara. Sumpah Pemuda kemudian menjadi semboyan dan senjata untuk mendukung ideologi negara. Kalau kita lihat dari sumber sejarahnya, pendapat itu memang bisa dipertahankan. Sumpah Pemuda itu memang ada, tapi bentuknya yang kita kenal sekarang dan penggunaannya untuk kepentingan politik yang terjadi di zaman pemerintahan Soekarno.

Dengan demikian, saat ini kita memerlukan satu kesadaran baru bahwa apa yang kita sampaikan sebagai fenomena atau fakta sejarah, seharusnya selalu kita teliti lebih dahulu. Sumpah Pemuda yang kita kenal sekarang dengan sebelumnya, sungguh berbeda. Sumpah Pemuda sekarang digunakan untuk kepentingan politik, di sini kita melihat dan menyadari hubungan sejarah dan politik. Sejarah juga bisa diciptakan, dan kita tidak harus menerima apa yang diberikan kepada kita sebagai “sejarah”. Sebaliknya, kita harus mempelajari, dan bertanya “mana aslinya?”, secara radikal dapat kita katakan perlu adanya satu dekonstruksi sejarah. Hal ini menjadi penting artinya, mengingat semuanya bisa diubah-ubah sesuai perkembangan politik.

Mimpi Indonesia Masa Depan

Kini, Indonesia bukan lagi ada pada tahun 20-an ataupun beberapa dekade setelahnya. Potret Indonesia masa lalu tidak tepat lagi untuk kita tempatkan saat ini, tantangan bangsa ini sungguh berbeda dengan sejarahnya. Tidak ada alasan untuk terus berkutat dalam wacana masa lalu tanpa membuat satu upaya korelasi dengan konteks Indonesia kini dan nanti.

Namun demikian, bukan berarti kita melupakan masa lalu dan terjebak dalam ‘rememoration’ sejarah, istilah sejarawan Prancis Pierre Nora yang mengelompokkan penulisan sejarah yang lebih menaruh perhatian pada akibat daripada sebab suatu atau serangkaian kejadian itu sendiri. Sejarah sebagai ‘rememoration’ akan mencatat bagaimana usaha menempatkan masa lalu pada tempatnya selalu menemukan hambatan.

Masa lalu masih menjadi medan pertarungan antara mereka yang ingin menjadikannya sebagai sejarah, dalam arti masa lalu yang telah berlalu, dan mereka yang ingin memeliharanya sebagai hantu. Mereka yang memelihara masa lalu sebagai hantu jelas tidak akan pernah belajar apapun dari masa lalu. Mereka telah menjadi ‘sandera dari masa lalu yang mereka bakukan sendiri’. Tanpa keterbukaan terhadap wacana baru, kita membiarkan diri menjadi sandera masa lalu.

Dan, sekarang mari berpikir mengenai konsep “bangsa” secara baru, bangsa sebagai produk historis yang ditimbulkan deretan kejadian yang semua menuju ke satu arah. Seperti kata Renant, bangsa itu merupakan keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble). Bangsa itu seperti individu-individu merupakan hasil masa silam yang penuh usaha, pengorbanan, dan pengabdian. Bangsa adalah solidaritas besar yang terbentuk karena adanya kesadaran bahwa orang telah berkorban banyak dan bersedia untuk memberikan pengorbanan lagi.

Pengorbanan sederhana berupa pengakuan terhadap kejujuran sejarah. Inilah yang akan mendewasakan kita, dan makin dewasa suatu bangsa, makin mampu untuk menerima sejarah sebagaimana adanya. Adalah karakteristik kaum muda yang jiwanya senantiasa resah melihat bangsanya dan bermimpi untuk mengubahnya. Mimpi kaum muda inilah yang membuat perubahan.

Kamis, 28 Oktober 2010

Mama q Yang Paling Hebat

sekitar 22 Tahun yang silam Qu DilaHirkan....Q diBesarKan dEngaN kasih sayang,serta cintanya pada qU...sampai saat ini rasa cinta nya tak Hilang,,,kadang ia menangis jika melihat Qu sakit..ia Ngak tahan jika melihat aq sakit...ia berjalan mondar mandir mencari obat...tanpa ada tujuan yang jelas..terkadang kepalanya pusing tak terasa jika aku menangis ia cepat cepat mencarikan Qu Mkanan..dan segelas susu dan tak jarang susunya menjadi andalan agar qu tidak menangis...dengan kasih sayang nya tanpa mengharabkan imbalan apapun ..agar anak nya tenang dan tidak menangis lagi...dalm hati kecil Ibu qU ia mempunyai asa...jika Qu besar ia sangat mengaharapkan aqu jadi anak yang berbakti....tetapi tak jarang perkataan yang kasar dan perbuatan qU yang membuat nya sedihnay berulang..tetapi rasa penyesalan tidak pernah ada dalam benaknya ..sungguh pengorbanan yang luar biasa..yang tak pernah dialami siapapun...dimanapun dan kapanpun....sungguh pengorabanan perasaan yang tak ternilai harganya dan pengorbanan harta yang termahal didunia....selama sembilan bulan sepuluh hari lamanya..ia mampu menghabiskan ribuan saraf dan jutaan kilogram jenis sel..dan selama sembilan bulan sepulh ahari itu ia mampu mengahabiskan miliaran rupiah agar aku lahir dengan selamat............eeemmmmmmmmmmmmaaaaaaaaaaK... I Love You forever because i love my god ( Allah )