Assalamualaikum Every Body Welcome to my blog Tono Khisimoto Iruka Tansal and i hope usefull for me and you

Advertisement (468 x 60px )

Minggu, 28 November 2010

Matahari tidak kuasa bersinar lagi dibumi

Malam tadi aku merasa sangat sedih,banyak sekali kejadian yang kualami sehari hari..dan setiap waktu aku,
dari kegiatan ku.dipasar dijalan,dirumah,disaat mandi dipinggir kali,saat makan dirumah,saat ,makan dipasar,disaat aku mengantarkan makanan,disaat aku melihat,disaat aku mendengar,disaat pergi kerja,disaat pergi kekampus,dll
Kenapa aku kasi judul postingan aku Matahari tidak kuasa bersinar lagi dibumi ..
sebenarnya aku pun juga aku tidak tahu,habis hari ini aku pusing sekali,,habis setiap aku saksikan sangat bertentangan dengan hatiku,menurut ku perbuatan itu tidak wajar,dan salah.apakah itu menurut aku saja..kejadian yang terjadi dari pencurian,perzinahan,perkelahian dan pertengkaran,kemunafikan,kebahagian,tertawa,duka selalu saja berada didepan mataku..tepat sekali didepan mataku..dan aku saksiskan dengan seluruh anggota badan ku,aku melihat peristiwa-peristiwa tersebut,,


Ya Allah apa yang sedang kami lakukan saat ini ya Allah, apakah kau murka dengan kami ya Allah,tidak kah setiap peristiwa itu menurut kehendak mu. Ya Allah yang maha melihat dan mendengar,

Ya Allah aku tidak kuasa lagi mendengar jerit tangis dari seorang manusia,lebih baik aku mati saja ya Allah kenapa aku begini ya Allah,itu karna aku mencintai kamu ya Allah tidak melebihi apapun...banyak sekali musibah yang terjadi pada bangsa ini,banyak sekali kesalahan dan dosa bangsa ini hingga kau murka pada kami ya Allah,

Ya Allah aku tidak tahan ya Allah,ya Allah jangan kau jadikan aku seorang yang Munafik,dan ingkar pada Janji Pada mu Ya Allah seperti dialunkan setiap Shalat Fardhu mu Ya Allah
Ya Allah aku hanya seorang Manusia biasa..Ya Allah Jauhkan lah aku dari sifat ria,iri hati yang tak jelas,dengki bukan karnamu,sombong, Ya Allah,

Ya Allah aku tak mampu lagi,banyak diantara kami yang enggan melaksanakan ajaran mu,
Ya Allah aku tak mampu lagi banyak diantara kami yang enggan membaca alquran dan kami bahkan senang pada bacaan lain...

inilah jeritan hati ku yang tak menentu itu.

aku bukan siapa2 disini,aku hanya seorang yang ingin memperbaiki diri aja..aku tak mampu berbuat apa2 tuk diriku,jika aku berbuat sesuatu. aku bukan seorang nabi,dan bukan malaikat,
aku adalah sama seperti kamu,punya hati ,mata,telinga dan organ lainnya.

aku mungkin dilahirkan Allah dengan kehendaknya sendiri dan maksud tujaun tersendiri,aku dilahirkan dari keluarga yang miskin tetapi kaya hati amiiiin dan aku tidak seperti kamu yang dilahirkan dari keluarga yang beruang,aku selalu bercita-cita yang besar dan selalu mencoba dan terus mencoba menjalani hidup ini......sampai akhir hidup ku..............fight never ending.................


Kamis, 25 November 2010

Expendebels Slideshow

Expendebels Slideshow: "TripAdvisor™ TripWow ★ Expendebels Slideshow ★ to Pontianak by Tono Khsimotoiruka Tansal. Stunning free travel slideshows on TripAdvisor"

Rabu, 24 November 2010

Paling GoKil NGerJain Staff / OP Pemasang KEYLOGGER

Bila komputer terpasang keylogger, setiap ketikan akan direkam termasuk password. Saat mengetikkan password, huruf pertama anda masukkan “c” kemudian karakter acak sembarang maka semua karakter ketikan akan terekam dengan baik oleh keylogger. Si maling akan mendapatkan karakter panjang tak bermakna yang cukup membingungkan untuk menentukan apa password korbannya.

Lihat string yang didapatkan si maling:
clkid2@asldiuna.shfij;;kmqw89d7wene78d3e2enh,.asyudast‘9weuryqwrbs
d8u8′-pejs,cjhsa
trus nich teknik paling tolol yg cma org bego mau ngelakuin..:
Keylogger di warnet umumnya dipasang oleh staff warnet sendiri untuk mendapatkan hal-hal yang rahasia dari pengguna warnet. Bisakah anda diam saja menghadapi staff gila seperti ini? Anda mungkin tidak bisa menghapus keylogger, tapi tentunya anda bisa menghapus senyum di wajahnya yang menantikan keystroke dari anda. Setelah anda membaca tulisan ini, dijamin, staff pemasang keylogger akan bertekuk lutut dihadapan anda.

Tehnik #1. Pancingan Maut
Masuklah kewarnet dengan gaya orang kaya, pakek jas, sepatu kulit, atau minimal anting berkilau walau berlian palsu. Datanglah ke meja staff, dan katakan kepadanya :
“Mas/Mbak, koneksi sini kenceng ga sih? Soalnya saya mau internet banking neh! Buru-buru! Penting, ada barang yang harus dibeli secepatnya! PC Athlon64 Dual Core Surround Sound System saya dirumah rusak soalnya!”
Kemudian, perhatikanlah mukanya. Jika dia TERSENYUM LICIK, berarti komputer warnet tersebut dipasang keylogger.

Tehnik #2.
Kebalikan dari tehnik #1, berlagaklah miskin dengan baju bolong-bolong, ditambah muka yang ga ngerti komputer alias muka coba-coba. Tidak usah katakan apa apa, tapi perhatikan muka staff. Jika dia KECEWA, berarti komputer warnet tersebut dipasang keylogger.

Tehnik #3. Size Does Matter
Lihat kapasitas hardisk komputer di warnet. Bisa lewat dos, atau properties, kemudian catat free spacenya. Setelah itu, sembarangan ngetik saja di notepad atau wordpad, atau pindah-pindah drive dengan adress bar. Jangan sampai ada cache atau apapun yang masuk. Lakukan sebanyak-banyaknya, sampai 10-15 menitan, kemudian lihat lagi kapasitas hardisk. Jika free space berkurang, itu tandanya ada log yang ditulis ke harddisk dari ketikan dan apa yang anda lakukan. Ini berarti komputer warnet tersebut dipasang keylogger.

Tehnik #4. Malu-malu Untung
Setelah anda main cukup lama, katakanlah dengan suara keras : “Yes! Ada yang nyumbangin E-Gold ke account gue! Baru aja gue buka tau-tau dapet!” dan perhatikan apa yang dilakukan oleh staff. Jika tiba-tiba dia sibuk sambil TERSENYUM LICIK, tandanya dia sedang asik memeriksa log keystroke, berarti komputer warnet tersebut dipasang keylogger. Walaupun anda malu, saya rasa keuntungannya sebanding.

Tehnik #5. Panti Pijat Spesial
Raba-raba bagian belakang CPU terutama daerah cokan Keyboard seperti pemijat ahli. Pijit-pijitlah bagian tersebut dan rasakan, jika ujungnya lebih panjang dari keyboard biasa, berarti itu adalah Hardware Keylogger. Hal tersebut berarti komputer warnet tersebut dipasang keylogger. Untuk mencegahnya, SELALU BAWA KEYBOARD SENDIRI DARI RUMAH.

Tehnik #6. The Art Of Killing Keylogger (master)
Bawa preman banyak-banyak, dan pukuli staff sehingga dia geger otak dan hilang ingatan. Hal ini akan membuat anda bisa sesukanya mengakses walaupun komputer tersebut dipasangi keylogger karena sudah tentu si staff licik telah lupa password atau lokasi log dari keylogger karena geger otak.

Tehnik #7. Holy Touch your Heart
Jika anda main, bawalah selalu Ustadz, Pendeta, Resi, Biksu, atau siapa saja yang dalem agamanya, dan saat anda main, mintalah beliau untuk menunggu disamping staff dan jangan lupa untuk memberikan ceramah mengenai Dosa sehingga si staff akan insyaf dan bertaubat nasuha untuk tidak lagi menggunakan keylogger.

Tehnik #8. Pemberdayaan Wanita
Jika staffnya laki-laki, anda bisa membawa wanita cantik, dan suruhlah dia mengatakan : “Tipe Cowokku itu ga perlu ganteng loch. Yang penting, dia ga suka pakek keylogger~” dan usahakan agar ucapan tersebut didengar oleh staff.

Tehnik #9. Gue Orang Hebat!
Jika anda kaya, buatlah warnet sendiri dan jadilah staffnya serta tidak usah pekerjakan staff yang lain. Jika anda menggunakan keylogger, pukullah diri anda kemudian pecat diri anda dari warnet tersebut. Dijamin anda akan bisa bermain di warnet (anda) tanpa gangguan keylogger.
Anda bisa mempraktekkan cara di atas untuk setiap komputer yang dicurigai berkeylogger atau ingin lebih aman mengakses internet di komputer umum. Cara ini bisa dipakai bukan hanya untuk browser tapi juga e-mail client atau aplikasi

Sabtu, 13 November 2010

Kemana 20.000 MilIk Qu

tadi pagi Pukul 11.00 pagi...
mrah ...marah ..n marah .....uang q hilanq...
apakah kMu pernah merasa kehilangan dalam hidup KmU...yh pasti qw Rasa KmU Juga Pernah Merasa kehilangan..entah emas,uang,buku,pen,atau CweK Kmu..haaha
dBlOg iNi gw emng sengaja masukin ..bLog yang serba Pake marah n kesal..habis dari kemaren blognya kebanyakan senenG...
..tadi pagi waktu aq Buka tas..kelihatanya baik2 aja..setelah dilihat didlamanya ada dompetq...dan barang2 lain..
tetapi ketika aq buka dompet q...20.000 q Hilang....
sejak pukul 11.00 lewat..muka aq kesal teruss dan marah..habis uang tuh adalh...uang yang akan kubayarkan untuk membeli buku tenis....siapa yg tak kesalkan...terpaksa deh..dan dengan terpaksa aq ambil aq..uang tabungan aq lAgi deh...
wiiiw walaupun hanya 20.000..kate temen sih..belum sberapa dibanding dia biasa kehilangan Ratusan ribu...tetapi bagi q seh itu tetap yang paling berharga...karna hal itu jarang terjadi pada q...
jadi puyeng deh..ha imp[ossible kelalain aq juga seh...
ha jadi nGuanTuk lah...

http://borneojach.blogspot.com

Senin, 08 November 2010

Risau Jax Budak Tugh

senin,tanggal 8 November 2010,adlah hari yang sangat membosankan..ape-ape jax..yang diomongkannya tax masuk akal bah,habis kemaren tuh udah aku SMS beh,dan suruh sebarkan keteman2 laen,taq taunya,taq dapat info SMS dari aku,memang lah orang tuh,tulalit,pass nyampe dikampuz,he ngomongnya nak nyalahkan aq Gw Pula,cobe lah yang butuh tuh siape,law merasa butuh,kau tuH bukan anak2 agi yang nunggu disuap,tetapi maha siswa,yang nama maha tuh pasti lebih besar,lebih gede,lebih faham dibandingkan siswa,jadi kuliah tuh,taq ade gunenye disuapkan jax terus..itu udahlah yeh..yang aneh jam kedua MK Tennis,aku dah bilang kita main tennis dilapangan di belakang SMP N 3 Ptk tak taunnya di malah,sesat yang lain ndak pula,die jax sorang,,ape tax aneh,,udah dibilang law ndak tau perginya sama2 aq jax...mane balek hari hujan agii tuh..baju basah...gEram....
http://borneojach.blogspot.com

Minggu, 07 November 2010

HUBUNGAN PENDIDIKAN NASIONAL, STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL DAN STANDAR ISI

A. Pendidikan Nasional

Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.

Tujuan Pendidikan Nasional

Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa. Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.

Visi Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Misi Pendidikan Nasional

Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:

1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;

3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;

4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan

5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

B. Standar Nasional Pendidikan

Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional agar pendidikan nasional dapat memenuhi fungsi dan tujuannya. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar yang menjadi standar nasional pendidikan. Delapan standar nasional pendidikan tersebut antara lain:

  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan
  • Standar Penilaian Pendidikan

Standar nasional pendidikan berfungs sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar nasional pendidikan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Standar nasional pendidikan disempurnakan secara teraah, terencana dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Peraturan menteri pendidikan nasional yang mengatur standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut.

  1. Standar isi

· Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

· Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

· Permendiknas Nomor 14 tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Program paket B dan Program paket C.

  1. Standar Kompetensi Lulusan

· Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

· Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

  1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

· Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

· Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

· Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan.

· Permendiknas nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan.

· Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.

· Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus.

· Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Program Paket B, dan program Paket C.

· Permendiknas Nomor 45 Tahun 2209 tentang Standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan.

  1. Standar Pengelolaan

· Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

  1. Standar Penilaian

· Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

  1. Standar Sarana Prasarana

· Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.

· Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMLB, dan SMALB.

· Permendiknas Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar Srana dan Prasarana untuk SMK/MAK.

  1. Standar Proses

· Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

· Permendiknas nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus.

· Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

  1. Standar Biaya

· Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

  1. Standar Pendidikan Anak Usia Dini

· Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Standar Isi

Standar isi yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen diknas) Nomor 22 tahun 2006 merupakan salah satu bagian dari standar nasional pendidikan. Pada standar isi terdapat empat bab yang terdiri dari bab 1 pendahuluan, bab 2 kerangka dasar dan struktur kurikulum, bab 3 beban belajar, dan bab 4 kalender pendidikan.

Bab 1 dari standar isi berisi pendahuluan, yakni mengenai pokok-pokok dari standar isi yang kemudian akan dijabarkan pada bab-bab berikutnya. Pada bab ini di antaranya diuraikan mengenai fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun tujuan dari pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Bab ini juga menjelaskan mengenai pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Pada bab ini juga disebutkan mengenai delapan standar nasional pendidikan yang merupakan Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Selain itu, bab ini berisi cakupan mengenai standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yakni meliputi:

1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,

2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,

3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan

4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pokok-pokok standar isi ini selanjutnya dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada bab-bab berikutnya (bab 2-4) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

Selanjutnya untuk bab dua dibahas mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kurikukulum tersebut terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Kurikulum disusun oleh sekolah dan komite sekolah dan memenuhi prinsip-prinsip

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya

2. Beragam dan terpadu

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan, dan pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan stakeholders untuk menjamin relevansinya.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan

6. Belajar sepanjang hayat

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Selain itu,dalam bab ini tercantum mengenai prinsip yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kurikulum, yaitu:

a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.

b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.

d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).

e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsipalam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).

f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.

g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

Dalam bab dua ini juga dibahas mengenai struktur kurikulum mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA kelas X, XI dan XII baik program IPA, IPS, Bahasa maupun Keagamaan (yang khusus berada di MA). Selain itu, telah disusun pula kurikulum untuk sekolah luar biasa mulai dari SD, SMP dan SMA dengan penyesuaian pada program khusus sesuai untuk siswa tunarungu, tunadaksa, tunanetra, tunawicara dan tunalaras.

Kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama 6 tahun mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI, yakni terdiri dari 8 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Pada mata pelajaran IPA atau IPS di kurikulum SD/MI merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu. Pendekatan yang digunakan ada dua macam, yaitu pendekatan tematik yang digunakan pada kelas I sampai dengan kelas III, dan pendekatan mata pelajaran yang digunakan pada kelas IV sampai dengan kelas VI. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 35 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama 3 tahun mulai dari kelas VII sampai dengan kelas IX. Kurikulum SMP/MTs meliputi 10 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Pada mata pelajaran IPA atau IPS di kurikulum SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 40 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMA/MA dibagi menjadi dua macam, yaitu kurikulum kelas X dan kelas XI & kelas XII program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan. Kurikulum SMA/MA kelas X, meliputi 16 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 45 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMA/MA kelas XI dan kelas XII, meliputi 13 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 45 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMK/MAK dibuat untuk mencapai tujuan pendidikan kejuruan yaitu untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri. Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya. Muatan lokal dan pengembangan diri sama dengan kurikulum SMA/MA. Namun di SMK/MAK, pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.

Pendidikan di SMK/MAK dapat ditempuh selama tiga tahun atau dapat diperpanjang menjadi empat tahun, mulai dari kelas X sampai dengan kelas XII atau mulai dari kelas X sampai dengan kelas XIII dan disusun berdasarkan standar kompetensi. Alokasi pelaksanaan satu jam pembelajaran adalah 45 menit, dan pelaksanaannya dilakukan dengan pendidikan sistem ganda. Minggu efektif dalam satu tahun adalah 38 minggu.

Kurikulum pendidikan khusus dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau social. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri atas delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri. Peserta didik pendidikan khusus dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah umum dan jika tidak dapat melanjutkan ke SMPLB dan SMALB.

Struktur kurikulum pendidikan khusus dibagi menjadi dua bagian yaitu:

1. Kurikulum untuk peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB A, B, D, E; SMPLB A , B, D, E; dan SMALB A, B, D, E (A = tunanetra, B = tunarungu, D = tunadaksa ringan, E = tunalaras).

2. Kurikulum untuk peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB C, C1, D1, G; SMPLB C, C1, D1, G, dan SMALB C, C1, D1, G. (C = tunagrahita ringan, C1 = tunagrahita sedang, D1 = tunadaksa sedang, G = tunaganda).

Kurikulum pendidikan SLB A, B, D, E relatif sama dengan kurikulum SD umum. Kurikulum SMPLB dan SMALB dirancang untuk peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah umum. Perbedaan kurikulum antara pendidikan khusus SLB A, B, D, E dengan SLB C1, D1, G adalah pada SLB A, B, D, E terdiri dari aspek keterampilan vokasional dan aspek akademik, sedangkan SLB C1, D1 G dirancang sangat sederhana sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta didik dan sifatnya lebih individual.

Pendidikan khusus juga memiliki program khusus sesuai dengan ketunaannya, Orientasi dan Mobilitas untuk peserta didik Tunanetra, Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan Irama untuk peserta didik Tunarungu, Bina Diri untuk peserta didik Tunagrahita Ringan dan Sedang, Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Ringan, Bina Pribadi dan Sosial untuk peserta didik Tunalaras, dan Bina Diri dan Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda. Alokasi per jam pembelajaran untuk SDLB, SMPLB dan SMALB A, B, D, E maupun C,C1,D1,G masing-masing 30’, 35’ dan 40’. Selisih 5 menit dar sekolah reguler disesuaikan dengan kondisi peserta didik berkelainan.

Bab tiga membahas mengenai beban belajar untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Program pendidikan terdiri dari sistem paket dan sistem kredit semester. Pemilihan sistem ini disesuaikan dengan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.

Satuan pendidikan SD/MI/SDLB menggunakan sistem paket, sedangkan satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.

Beban belajar yang dibahas pada bab ini adalah beban belajar sistem paket pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan program pendidikan bagi peserta didik yang wajib mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar ini sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Satuan jam pelajaran merupakan beban belajar untuk tiap mata pelajaran pada sistem paket. Beban belajar ini diwujudkan dalam bentuk satuan waktu melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.Untuk kegiatan tatap muka setiap jam pembelajaran pada tiap jenjang berbeda. Adapun penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bertujuan untuk mendalami materi pembelajaran yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.

Selain itu, pada bab ini juga dibahas mengenai beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan. Hal ini memiliki kesesuaian dengan apa yang terdapat pada bab 2 yakni alokasi waktu satu jam pelajaran untuk siswa tingkat SD/MI adalah selama 35 menit, siswa SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit, dan siswa SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit. Akan tetapi untuk waktu jam pembelajaran tatap muka tiap minggu kurang sesuai.

Bab ini juga menyebutkan mengenai penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Selain mengenai sistem paket, juga diuraikan mengenai sistem kredit semester, yakni sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.

Bab empat (bab terakhir dari standar isi) membahas mengenai kalender pendidikan. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Seperti yang tercantum dalam bab 1 dari standar isi, kalender pendidikan berfungsi untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kalender pendidikan dibuat berdasarkan beban belajar siswa atau kegiatan tatap muka pada masing-masing jenjang pendidikan seperti yang sedikit dibahas pada bab 2 dan bab 3.

Alokasi waktu pada kalender pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Permulaan tahun pelajaran
  2. Minggu efektif belajar
  3. Waktu pembelajaran efektif
  4. Waktu libur

Adapun Penetapan Kalender Pendidikan adalah sebagai berikut.

1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

4 Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

D. Hubungan Pendidikan Nasional, Standar Nasional Pendidikan, dan Standar Isi

Pendidikan nasional bertujuan untuk bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pemerintah mengadakan sistem pendidikan nasional dengan menetapkan beberapa standar nasional pendidikan yang mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Standar isi adalah standar isi merupakan salah satu bagian dari standar nasional pendidikan. Standar isi ini diterapkan pada masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan tingkatan atau jenjang pendidikan untuk menyusun kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah diatur berdasarkan permen diknas nomor 23 tahun 2006.

HUBUNGAN PENDIDIKAN NASIONAL, STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL DAN STANDAR ISI

A. Pendidikan Nasional

Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh lapisan masyarakat.

Tujuan Pendidikan Nasional

Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa. Melalui pendidikanlah bangsa akan tegak mampu menjaga martabat. Dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, disebutkan “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Visi dan misi pendidikan nasional telah menjadi rumusan dan dituangkan pada bagian “penjelasan” atas UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Visi dan misi pendidikan nasional ini adalah merupakan bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan.

Visi Pendidikan Nasional

Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Misi Pendidikan Nasional

Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi sebagai berikut:

1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;

2. membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar;

3. meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral;

4. meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan

5. memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.

B. Standar Nasional Pendidikan

Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional agar pendidikan nasional dapat memenuhi fungsi dan tujuannya. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar yang menjadi standar nasional pendidikan. Delapan standar nasional pendidikan tersebut antara lain:

  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan
  • Standar Penilaian Pendidikan

Standar nasional pendidikan berfungs sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar nasional pendidikan bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

Standar nasional pendidikan disempurnakan secara teraah, terencana dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Peraturan menteri pendidikan nasional yang mengatur standar nasional pendidikan adalah sebagai berikut.

  1. Standar isi

· Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

· Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

· Permendiknas Nomor 14 tahun 2007 tentang Standar Isi Program Paket A, Program paket B dan Program paket C.

  1. Standar Kompetensi Lulusan

· Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

· Permendiknas Nomor 24 Tahu 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

  1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

· Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

· Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.

· Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

· Permendiknas Nomor 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan.

· Permendiknas nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan.

· Permendiknas Nomor 43 Tahun 2009 tentang Standar Tenaga Administrasi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.

· Permendiknas Nomor 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus.

· Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan pada Program Paket A, Program Paket B, dan program Paket C.

· Permendiknas Nomor 45 Tahun 2209 tentang Standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan.

  1. Standar Pengelolaan

· Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

  1. Standar Penilaian

· Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

  1. Standar Sarana Prasarana

· Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.

· Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMLB, dan SMALB.

· Permendiknas Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar Srana dan Prasarana untuk SMK/MAK.

  1. Standar Proses

· Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

· Permendiknas nomor 1 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus.

· Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

  1. Standar Biaya

· Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/ Madrasah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

  1. Standar Pendidikan Anak Usia Dini

· Permendiknas Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

C. Standar Isi

Standar isi yang terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen diknas) Nomor 22 tahun 2006 merupakan salah satu bagian dari standar nasional pendidikan. Pada standar isi terdapat empat bab yang terdiri dari bab 1 pendahuluan, bab 2 kerangka dasar dan struktur kurikulum, bab 3 beban belajar, dan bab 4 kalender pendidikan.

Bab 1 dari standar isi berisi pendahuluan, yakni mengenai pokok-pokok dari standar isi yang kemudian akan dijabarkan pada bab-bab berikutnya. Pada bab ini di antaranya diuraikan mengenai fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Adapun tujuan dari pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Bab ini juga menjelaskan mengenai pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Pada bab ini juga disebutkan mengenai delapan standar nasional pendidikan yang merupakan Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Selain itu, bab ini berisi cakupan mengenai standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yakni meliputi:

1. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,

2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,

3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan

4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pokok-pokok standar isi ini selanjutnya dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada bab-bab berikutnya (bab 2-4) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

Selanjutnya untuk bab dua dibahas mengenai kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kurikukulum tersebut terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Kurikulum disusun oleh sekolah dan komite sekolah dan memenuhi prinsip-prinsip

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya

2. Beragam dan terpadu

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan, dan pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan stakeholders untuk menjamin relevansinya.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan

6. Belajar sepanjang hayat

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Selain itu,dalam bab ini tercantum mengenai prinsip yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kurikulum, yaitu:

a. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya.

b. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.

c. Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.

d. Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).

e. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsipalam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan).

f. Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.

g. Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

Dalam bab dua ini juga dibahas mengenai struktur kurikulum mulai dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA kelas X, XI dan XII baik program IPA, IPS, Bahasa maupun Keagamaan (yang khusus berada di MA). Selain itu, telah disusun pula kurikulum untuk sekolah luar biasa mulai dari SD, SMP dan SMA dengan penyesuaian pada program khusus sesuai untuk siswa tunarungu, tunadaksa, tunanetra, tunawicara dan tunalaras.

Kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama 6 tahun mulai dari kelas I sampai dengan kelas VI, yakni terdiri dari 8 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Pada mata pelajaran IPA atau IPS di kurikulum SD/MI merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu. Pendekatan yang digunakan ada dua macam, yaitu pendekatan tematik yang digunakan pada kelas I sampai dengan kelas III, dan pendekatan mata pelajaran yang digunakan pada kelas IV sampai dengan kelas VI. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 35 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh selama 3 tahun mulai dari kelas VII sampai dengan kelas IX. Kurikulum SMP/MTs meliputi 10 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.

Pada mata pelajaran IPA atau IPS di kurikulum SMP/MTs merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 40 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMA/MA dibagi menjadi dua macam, yaitu kurikulum kelas X dan kelas XI & kelas XII program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan. Kurikulum SMA/MA kelas X, meliputi 16 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 45 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMA/MA kelas XI dan kelas XII, meliputi 13 mata pelajaran, muatan lokal yang merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada serta pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Alokasi waktu satu jam pelajaran adalah selama 45 menit dan satu minggu efektif dalam satu tahun pelajaran adalah selama 34 – 38 minggu.

Kurikulum SMK/MAK dibuat untuk mencapai tujuan pendidikan kejuruan yaitu untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan peserta didik untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan program kejuruannya. Kurikulum SMK/MAK berisi mata pelajaran wajib, mata pelajaran Kejuruan, Muatan Lokal, dan Pengembangan Diri. Mata pelajaran wajib terdiri atas Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga, dan Keterampilan/Kejuruan. Mata pelajaran Kejuruan terdiri atas beberapa mata pelajaran yang bertujuan untuk menunjang pembentukan kompetensi kejuruan dan pengembangan kemampuan menyesuaikan diri dalam bidang keahliannya. Muatan lokal dan pengembangan diri sama dengan kurikulum SMA/MA. Namun di SMK/MAK, pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pembentukan karier peserta didik. Pengembangan diri bagi peserta didik SMK/MAK terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.

Pendidikan di SMK/MAK dapat ditempuh selama tiga tahun atau dapat diperpanjang menjadi empat tahun, mulai dari kelas X sampai dengan kelas XII atau mulai dari kelas X sampai dengan kelas XIII dan disusun berdasarkan standar kompetensi. Alokasi pelaksanaan satu jam pembelajaran adalah 45 menit, dan pelaksanaannya dilakukan dengan pendidikan sistem ganda. Minggu efektif dalam satu tahun adalah 38 minggu.

Kurikulum pendidikan khusus dikembangkan untuk peserta didik berkelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau social. Peserta didik berkelainan dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, (1) peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, dan (2) peserta didik berkelainan disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata. Kurikulum Pendidikan Khusus terdiri atas delapan sampai dengan 10 mata pelajaran, muatan lokal, program khusus, dan pengembangan diri. Peserta didik pendidikan khusus dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah umum dan jika tidak dapat melanjutkan ke SMPLB dan SMALB.

Struktur kurikulum pendidikan khusus dibagi menjadi dua bagian yaitu:

1. Kurikulum untuk peserta didik berkelainan tanpa disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB A, B, D, E; SMPLB A , B, D, E; dan SMALB A, B, D, E (A = tunanetra, B = tunarungu, D = tunadaksa ringan, E = tunalaras).

2. Kurikulum untuk peserta didik berkelainan yang disertai dengan kemampuan intelektual di bawah rata-rata, menggunakan sebutan Kurikulum SDLB C, C1, D1, G; SMPLB C, C1, D1, G, dan SMALB C, C1, D1, G. (C = tunagrahita ringan, C1 = tunagrahita sedang, D1 = tunadaksa sedang, G = tunaganda).

Kurikulum pendidikan SLB A, B, D, E relatif sama dengan kurikulum SD umum. Kurikulum SMPLB dan SMALB dirancang untuk peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah umum. Perbedaan kurikulum antara pendidikan khusus SLB A, B, D, E dengan SLB C1, D1, G adalah pada SLB A, B, D, E terdiri dari aspek keterampilan vokasional dan aspek akademik, sedangkan SLB C1, D1 G dirancang sangat sederhana sesuai dengan batas-batas kemampuan peserta didik dan sifatnya lebih individual.

Pendidikan khusus juga memiliki program khusus sesuai dengan ketunaannya, Orientasi dan Mobilitas untuk peserta didik Tunanetra, Bina Komunikasi, Persepsi Bunyi dan Irama untuk peserta didik Tunarungu, Bina Diri untuk peserta didik Tunagrahita Ringan dan Sedang, Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Ringan, Bina Pribadi dan Sosial untuk peserta didik Tunalaras, dan Bina Diri dan Bina Gerak untuk peserta didik Tunadaksa Sedang, dan Tunaganda. Alokasi per jam pembelajaran untuk SDLB, SMPLB dan SMALB A, B, D, E maupun C,C1,D1,G masing-masing 30’, 35’ dan 40’. Selisih 5 menit dar sekolah reguler disesuaikan dengan kondisi peserta didik berkelainan.

Bab tiga membahas mengenai beban belajar untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Program pendidikan terdiri dari sistem paket dan sistem kredit semester. Pemilihan sistem ini disesuaikan dengan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.

Satuan pendidikan SD/MI/SDLB menggunakan sistem paket, sedangkan satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.

Beban belajar yang dibahas pada bab ini adalah beban belajar sistem paket pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan program pendidikan bagi peserta didik yang wajib mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar ini sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Satuan jam pelajaran merupakan beban belajar untuk tiap mata pelajaran pada sistem paket. Beban belajar ini diwujudkan dalam bentuk satuan waktu melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.Untuk kegiatan tatap muka setiap jam pembelajaran pada tiap jenjang berbeda. Adapun penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bertujuan untuk mendalami materi pembelajaran yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi.

Selain itu, pada bab ini juga dibahas mengenai beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan. Hal ini memiliki kesesuaian dengan apa yang terdapat pada bab 2 yakni alokasi waktu satu jam pelajaran untuk siswa tingkat SD/MI adalah selama 35 menit, siswa SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit, dan siswa SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit. Akan tetapi untuk waktu jam pembelajaran tatap muka tiap minggu kurang sesuai.

Bab ini juga menyebutkan mengenai penyelesaian program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Selain mengenai sistem paket, juga diuraikan mengenai sistem kredit semester, yakni sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada sistem kredit semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Panduan tentang sistem kredit semester diuraikan secara khusus dalam dokumen tersendiri.

Bab empat (bab terakhir dari standar isi) membahas mengenai kalender pendidikan. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Seperti yang tercantum dalam bab 1 dari standar isi, kalender pendidikan berfungsi untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kalender pendidikan dibuat berdasarkan beban belajar siswa atau kegiatan tatap muka pada masing-masing jenjang pendidikan seperti yang sedikit dibahas pada bab 2 dan bab 3.

Alokasi waktu pada kalender pendidikan adalah sebagai berikut:

  1. Permulaan tahun pelajaran
  2. Minggu efektif belajar
  3. Waktu pembelajaran efektif
  4. Waktu libur

Adapun Penetapan Kalender Pendidikan adalah sebagai berikut.

1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

4 Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

D. Hubungan Pendidikan Nasional, Standar Nasional Pendidikan, dan Standar Isi

Pendidikan nasional bertujuan untuk bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pemerintah mengadakan sistem pendidikan nasional dengan menetapkan beberapa standar nasional pendidikan yang mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

Standar isi adalah standar isi merupakan salah satu bagian dari standar nasional pendidikan. Standar isi ini diterapkan pada masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan tingkatan atau jenjang pendidikan untuk menyusun kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah diatur berdasarkan permen diknas nomor 23 tahun 2006.